Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, salah satunya dengan pembuatan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut undang-undang tersebut, upaya Pengurangan Resiko Bencana (PRB) harus dimasukkan ke dalam program pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu faktor penentu dalam kegiatan pengurangan resiko bencana. Kesiapsiagaan bencana di sekolah merupakan upaya dan tanggung jawab bersama dari warga sekolah dan para pemangku kepentingan sekolah. Pemangku kepentingan sekolah adalah seluruh komponen masyarakat yang berkepentingan dengan sekolah, baik warga masyarakat maupun lembaga/institusi masyarakat sekitar. Sosialisasi dan verifikasi sangat penting dalam impelementasi sekolah siaga bencana (SSB) sesuai dengan tuntutan undang-undang. Untuk mengukur upaya yang dilakukan sekolah dalam membangun Sekolah Siaga Bencana (SSB), perlu ditetapkan parameter. Parameter kesiapsiagaan sekolah diidentifikasi terdiri dari empat faktor, yaitu Sikap dan Tindakan, Kebijakan sekolah, Perencanaan Kesiapsiagaan, dan Mobilisasi Sumberdaya (Konsorsium Pendidikan Bencana, 2011). Metode yang digunakan adalah workshop dengan mengumpulkan seluruh Guru MGMP Mata Pelajaran Geografi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Surakarta selama 2 hari untuk dilakukan sosialisasi dan verifikasi standard dan implementasi SSB. Hasil yang diperoleh adalah sekolah yang paling berkompeten untuk menjadi Sekolah Siaga Bencana adalah SMA Negeri 2 Surakarta, SMA Negeri 5 Surakarta, dan SMA Batik 2 Surakarta.